Pemkab Sragen Gratiskan PBB-P2 untuk Guru, Warga Miskin, Veteran, dan Disabilitas Mulai 2025

Joko Piroso
Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat mengumumkan pembebasan PBB-P2 bagi empat kelompok prioritas mulai tahun 2025, Senin (11/8/2025).Foto:Kominfo/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kabar baik datang bagi warga Kabupaten Sragen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen di bawah kepemimpinan Bupati Sigit Pamungkas resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkab terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi sekaligus langkah strategis meringankan beban pajak warga di tengah tantangan perekonomian.

Empat kelompok prioritas penerima pembebasan PBB-P2 adalah:

-Guru dengan penghasilan tertentu.

-Masyarakat miskin yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE.

-Veteran pejuang kemerdekaan.

-Penyandang disabilitas.

Bupati Sigit menegaskan, pembebasan PBB-P2 tidak akan mengganggu target pembangunan daerah. Pemkab Sragen tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan optimal dengan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain yang potensial.

"Kebijakan ini lahir dari keinginan kami memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kita gratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah," ujar Bupati Sigit, Senin (11/8/2025) di Kantor Terpadu Pemkab Sragen.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen telah ditugaskan untuk mendata wajib pajak penerima manfaat. Setelah pendataan dan aturan teknis rampung, pembebasan PBB akan langsung diberlakukan.

Bupati menambahkan, kelompok marjinal seperti warga kurang mampu dan penyandang disabilitas memerlukan perhatian lebih. Sementara itu, guru dan veteran juga layak mendapat penghargaan atas jasa besar mereka.

Meski ada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menilai manfaat kebijakan ini lebih besar bagi kesejahteraan warga. "Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah," tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sragen berharap para penerima manfaat dapat memanfaatkan dana yang terbebas dari kewajiban PBB untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network