NGAWI, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap sindikat penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi dari Probolinggo yang hendak diedarkan ke Kabupaten Ngawi, Senin malam (11/8/2025).
Penangkapan tersebut terungkap dalam rilis yang digelar Polres Ngawi, Jumat (15 / 8/ 2025) di Mapolres Ngawi.
7 orang diamankan dalam kasus penyelundupan ini, yaitu dua sopir, satu perantara, tiga pemilik kios dan seorang pemilik pupuk, ialah ML, AF, ZH, ZA, AM, B, dan NH, semuanya berasal dari Sampang dan Probolinggo.
Diawali ketika dua orang sopir yaitu MR dan AF kepergok petugas ketika terlihat parkir di Jl Ahmad Yani kota Ngawi, ketika diperiksa ternyata bermuatan pupuk bersubsidi asal Probolinggo.
"Atas laporan warga, Senin malam 11 /8/2025, anggota kami mendapati dua truk luar kota terlihat parkir mencurigakan, setelah dicek, keduanya mengangkut pupuk bersubsidi dari Probolinggo,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat rilis.
Atas keterangan keduanya akhirnya polisi meringkus lima orang lainya di tempat yang berbeda di Probolinggo dan Sampang.
"Modusnya, dengan menggunakan dua truk komplotan ini mengangkut pupuk subsidi jenis NPK Phosnka dari Probolinggo menuju Ngawi untuk menjual pupuk tersebut seharga Rp 180 ribu persak kemasan 50 kilogram, dari pembelian di Probolinggo seharga Rp120 ribu," terang Charles mengungkap modus penyelundupan ini dan diduga dilakukan secara ecer.
"Atas ulah sindikat ini banyak petani ( Probolinggo) dirugikan karena hak mendapat pupuk bersubsidi diselendupkan keluar, " pungkas Charles.
Kini polisi terus mengembangkan penyelundupan ini bersama penyitaan barang bukti satu truk Mitsubishi M 9587 UN, satu mobil M 8735 UP, 356 sak pupuk NPK, dan uang fee sopir Rp700 ribu. Selain itu, ada mereka melakukanya berulangkali.
Atas perbuatannya para pelaku, dijerat pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait