SRAGEN, iNewsSragen.id – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen, berinisial YDS diketahui merangkap jabatan sebagai sekretaris Koperasi Desa Merah Putih Harum Utama Puro. Fakta ini menuai sorotan lantaran posisi BPD yang semestinya fokus pada fungsi pengawasan pemerintahan desa.
Kepala Desa Puro, Suyanto, membenarkan bahwa YDS memang tercatat sebagai anggota aktif BPD. Ia sebelumnya masuk sebagai pengganti antarwaktu Dwi Hastuti yang mengundurkan diri.
“Nama YDS memang sudah tercatat dalam kepengurusan koperasi simpan pinjam desa sejak sebelum Koperasi Desa Merah Putih berdiri. Jadi ketika koperasi ini dibentuk, otomatis namanya ikut masuk dalam kepengurusan baru,” jelas Suyanto, Selasa (20/8/2025).
Suyanto menegaskan, Koperasi Desa Merah Putih Harum Utama Puro merupakan kelanjutan dari unit usaha simpan pinjam yang telah lama berjalan di desa. Dengan program koperasi desa yang digulirkan pemerintah, unit tersebut hanya berganti nama namun struktur organisasi tetap sama.
Di sisi lain, Suyanto juga menepis isu yang menyebut Ketua Koperasi, Sudaryo, masih memiliki hubungan keluarga dengannya. “Itu tidak benar. Sudaryo tidak ada ikatan keluarga dengan saya,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi iNews Sragen, YDS tidak menampik rangkap jabatannya. Ia mengakui masih berstatus sebagai anggota aktif BPD sekaligus menjabat sekretaris Koperasi Desa Merah Putih Harum Utama Puro.
YDS mengungkapkan, dirinya masuk sebagai anggota BPD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tahun 2023, menggantikan posisi Dwi Hastuti yang mengundurkan diri.
Menurutnya, keberadaan namanya dalam struktur koperasi bukan hal baru. Sebab, jauh sebelum Koperasi Desa Merah Putih berdiri, ia sudah lebih dulu menjabat sebagai sekretaris di Koperasi Serba Usaha (KSU) Harum Utama Desa Puro.
“Ketika KSU Harum Utama bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih Harum Utama Puro, otomatis struktur pengurus lama ikut bergabung dan diteruskan. Jadi bukan jabatan baru, melainkan kelanjutan dari kepengurusan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Karangmalang, Dani Wahyu Setiawan, saat dimintai tanggapan menyatakan tidak ada masalah jika anggota BPD masuk dalam kepengurusan koperasi, asalkan tidak menduduki unsur pimpinan.
“Selama bukan unsur pimpinan, menurut saya bisa saja. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Dengan demikian, Camat menyimpulkan bahwa posisi YDS sebagai sekretaris koperasi dinilai tidak bertentangan dengan regulasi apapun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait