Sebelumnya, PN Surakarta dalam sidang putusan perkara nomor 996/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar secara e-court, Rabu (27/8/2025), menolak seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat I Joko Widodo (Jokowi), tergugat II Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin, dan tergugat III PT SMK.
Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, bersama hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo, juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp389 ribu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait