Kuasa Hukum Penggugat: Esemka Tak Pernah Diproduksi Massal, Pesanan 6.000 Unit Hanya Isapan Jempol

Nanang SN
Arif Sahudi, kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, penggugat wanprestasi mobil Esemka.Foto:iNews/ Nanang SN

Sebelumnya, PN Surakarta dalam sidang putusan perkara nomor 996/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar secara e-court, Rabu (27/8/2025), menolak seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat I Joko Widodo (Jokowi), tergugat II Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin, dan tergugat III PT SMK.

Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, bersama hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo, juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp389 ribu.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network