Transaksi Tembakau Gorila di Sawah,  2 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Sukoharjo

Nanang SN
Salah satu pelaku jaringan tindak pidana psikotropika berupa tembakau gorila diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Modus transaksi narkoba dengan sistem “ambil barang di sawah” berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo. Dua pemuda ditangkap saat mengambil paket tembakau sintetis (sinte/gorila) yang disembunyikan di area persawahan Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Rabu (3/9/2025) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kedua pelaku yakni STN alias TIAN (27), warga Mojosongo, Surakarta, dan SWDS alias Blenthong (23), warga Buran, Karanganyar. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat 1,53 gram, obat alprazolam, uang tunai, handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai keberadaan dua pemuda di area persawahan. Saat diperiksa, petugas menemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkoba dari handphone pelaku.

“Keduanya menunjukkan titik lokasi dan menyerahkan satu paket plastik klip berisi tembakau gorila yang mereka ambil di sawah,” ungkap AKP Ari, Jum'at (5/9/2025).

Hasil interogasi mengungkap modus pembelian: pelaku memesan melalui akun Instagram ankt**or.in*, mentransfer Rp100.000, lalu mengambil barang sesuai titik yang ditentukan. Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan cara serupa.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network