Aksi Brutal Perusakan Kantor DPRD Sragen Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Polisi tunjukkan barang bukti perusakan Kantor DPRD Sragen berupa botol molotov, serpihan kaca, dan sepeda motor pelaku.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idKasus perusakan Kantor DPRD Sragen oleh sekelompok pemuda akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen. Dalam waktu singkat, tiga pelaku utama berhasil diringkus, salah satunya masih berusia 16 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami sudah mengamankan tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen. Salah satunya masih anak-anak berusia 16 tahun,” ungkap AKP Ardi, Kamis (11/9/2025).

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sekitar 100 orang tak dikenal berkeliaran di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Sragen. Gerombolan tersebut lebih dulu merusak Pos Lalu Lintas Kota Sragen, kemudian bergerak ke arah Kantor DPRD Sragen.

Sesampainya di depan gedung DPRD, massa melakukan aksi brutal dengan merusak pintu gerbang, pos satpam, ATM Bank Jateng, hingga kaca Gedung Kartini. Kerusakan itu membuat pihak DPRD mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Tim Resmob Polres Sragen yang memantau kejadian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi kemudian berhasil meringkus tiga pelaku, masing-masing berinisial DRA (16), pelajar asal Masaran, EW alias Anang (20), warga Karangmalang, dan RSB (18), warga Tanon.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain serpihan kaca, bendera merah putih, botol bom molotov, handphone para pelaku, helm, hingga sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian.

“Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas publik di Sragen. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” jelas Ardi.

Terkait pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Proses hukum tetap berjalan, termasuk untuk pelaku yang masih di bawah umur. Kami akan lakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Sragen berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi tindakan anarkistis yang merugikan banyak pihak.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network