Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi Saat Nyabu di Kamar Rumahnya

Nanang SN
Nico, tersangka pelaku tindak pidana narkotika diperiksa Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, Nico dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok sabu yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Ari.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jerat barang haram tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network