Atas perbuatannya, Nico dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok sabu yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Ari.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jerat barang haram tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait