SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Aksi seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico (22) terhenti ketika aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo mendapati dirinya tengah mengisap sabu di kamar rumahnya, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (17/9/2025) dini hari. Ia langsung digelandang ke kantor polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Grogol.
“Saat penggerebekan, tersangka sedang menggunakan sabu. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (24/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1,37 gram, pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, isolasi plastik bening, plastik klip, serta gunting.
Dari hasil pemeriksaan, Nico mengaku mendapatkan sabu seharga Rp400.000 dari seorang pemasok berinisial Ridwan melalui transfer bank. Sebagian sabu dijual kembali seharga Rp300.000, sisanya ia konsumsi sendiri. Ridwan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait