Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini tengah dikembangkan. Menurutnya, pelaku mendatangi rumah korban pada 27 Maret 2025, mengaku sebagai seniman yang akan menggelar latihan karawitan mahasiswa asing. Setelah masa sewa enam bulan berakhir, pelaku memperpanjang kontrak secara sepihak lalu menggadaikan gamelan tersebut tanpa izin pemilik.
“Dari hasil penyidikan, barang bukti sudah kami amankan, termasuk dokumen gadai di Pegadaian Bekonang. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas AKP Ardi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia seni tradisi di Jawa Tengah. Di tengah upaya pelestarian budaya, kepercayaan antara sesama seniman justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kini, para korban berharap ada keadilan dan gamelan yang menjadi bagian dari jiwa mereka bisa kembali ke pangkuan yang semestinya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait