Polisi Ungkap Penggelapan Gamelan Rp 1,4 Miliar oleh Seniman Solo, Belasan Korban Rugi Besar

Joko Piroso
Petugas Satreskrim Polres Sragen menunjukkan barang bukti dokumen gadai perangkat gamelan yang digelapkan oleh pelaku asal Solo. Kasus ini mengungkap praktik penipuan yang menjerat belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.Foto:Humas/Ist

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini tengah dikembangkan. Menurutnya, pelaku mendatangi rumah korban pada 27 Maret 2025, mengaku sebagai seniman yang akan menggelar latihan karawitan mahasiswa asing. Setelah masa sewa enam bulan berakhir, pelaku memperpanjang kontrak secara sepihak lalu menggadaikan gamelan tersebut tanpa izin pemilik.

“Dari hasil penyidikan, barang bukti sudah kami amankan, termasuk dokumen gadai di Pegadaian Bekonang. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas AKP Ardi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia seni tradisi di Jawa Tengah. Di tengah upaya pelestarian budaya, kepercayaan antara sesama seniman justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kini, para korban berharap ada keadilan dan gamelan yang menjadi bagian dari jiwa mereka bisa kembali ke pangkuan yang semestinya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network