MADIUN, iNewsSragen.id – Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan atas Panji atau Bendera Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Pencatatan hak cipta tersebut tercatat dengan nomor EC002025164071 tertanggal 27 Oktober 2025, dengan nama pencipta sekaligus pemegang hak cipta Issoebijantoro, SH
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Surat pencatatan tersebut menyebutkan bahwa ciptaan berupa spanduk atau panji PSHT pertama kali diumumkan pada 17 September 2000 di Kota Madiun, dan kini memperoleh perlindungan resmi dari negara.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, SH., MH., hak cipta ini berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya. Artinya, karya ini mendapat jaminan hukum sebagai bagian dari upaya pelestarian simbol dan identitas organisasi pencak silat yang memiliki sejarah panjang di Indonesia.
Menurut Amriza Khoirul Fachri, perwakilan dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat PSHT Pusat Madiun, penerbitan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keaslian serta martabat simbol PSHT sebagai warisan intelektual yang lahir dari nilai-nilai luhur persaudaraan,
“Pencatatan hak cipta ini menjadi dasar hukum yang kuat agar Panji PSHT tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. Kami juga tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum dan mempidanakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atas hak cipta ini,” tegas Amriza, Senin (27/10/2025).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
