SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Dua pria yang bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Kartasura ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sukoharjo setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar mess perusahaan, Minggu (19/10/2025).
Keduanya berinisial SA alias Ari (42) dan M alias Jimin (33). Mereka digerebek di mess yang berlokasi di Dukuh Wirogunan, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, usai polisi menerima laporan warga soal dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.
“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat sekitar 0,38 gram lengkap dengan pembungkusnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, Jumat (31/10/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu pipet kaca bekas bakar sabu dan satu plastik klip sisa sabu sebagai barang bukti. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial NDW dengan harga Rp300 ribu. Barang itu kemudian dikonsumsi bersama Jimin di kamar mess.
“Pelaku Ari membeli sabu dari NDW menggunakan motor Yamaha Mio milik Jimin. Sebagai imbalan, sebagian sabu diberikan kepada Jimin untuk digunakan bersama,” jelas Ari.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
