Pelestarian Nilai Kebangsaan, Karaton Surakarta Jalankan Amanat SK Mendagri

Joko Piroso
Prof. Dr. Teguh Budiharso, M.Pd, Ph.D, Ph.D, DMS.Foto:iNews/Istimewa

KGPHPA Tedjowulan menegaskan: “Atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri, saya sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta, dengan surutnya (meninggalnya) PB XIII diharapkan nanti saya mengumpulkan semua putra-putri PB XII dan putra-putri PB XIII untuk menata bersama-sama agar tidak terjadi friksi yang tidak baik”.

Actual.co.id, (5 November 2025) melanjutkan: ”Ia (Tedjowulan) juga berharap agar seluruh pihak saling menjaga situasi agar lebih kondusif. Harapan saya ke depan seperti apa, jangan cuma ribut saja, nggak suka saya. Saya kan nggak pernah mau ngomong ke mana-mana, ya untuk menjaga kerukunan semua. Undang-undang ada, jangan ribut saja, nanti diambil pemerintah loh. Kita mau apa,” kata KGPHPA Tedjowulan.

Mengambil Hikmah Tulisan ini mengambil filosofi Bineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa berbasis SK Mendagri No. 430-2933 tahun 2017, tertanggal 21 April 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Penulis menukil beberapa fragmen untuk rujukan. Tercatat, setelah Sinuhun PB XII mangkat pada 11 Juni 2004, proses penetapan raja Kasunanan setelah itu cukup rumit. Pertama, KGPHPA Tedjowulan diangkat menjadi suksesor PB XII pada 31 Agustus 2004. Kedua, pada 10 September 2004, KGPH Hangabehi diangkat menjadi raja dan KGPHPA Tedjowulan disepakati menjadi Maha Patih. Namun keputusan itu ditolak oleh Lembaga Dewan Adat sehingga PB XIII Tedjowulan memilih untuk tinggal di luar karaton.

Setelah 23 tahun, pada tanggal 21 April 2017, terjadilah rekonsiliasi dengan payung hukum SK Mendagri No. 430-2933 tahun 2017, dengan pembagian kekuasaan KGPH Hangabehi sebagai Sinuhun PB XIII dan KGPHPA Tedjowulan sebagai Maha Menteri. Namun KGPHPA Tedjowulan tetap tinggal di luar karaton karena kesepakatan dalam SK Mendagri tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dualisme kepemimpinan dua Raja tetap terjadi hingga 2 November 2025.

Sekilas set back sejarah, Daerah Istimewa Surakarta (DIS) diberikan untuk Karaton Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran, mulai diberlakukan pada Agustus 1945. Berjalan selama 11 bulan, status istimewa dimoratorium pada Juli 1946.

Kesunanan memeliki keistimeaan untuk wilayah Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, dan Sragen. Adapun Mangkunegaran diberi keistimewaan mengelola daerah Wonogiri dan Karanganyar. Keistimewaan sebagai DIS ini pernah digugat ke MK dengan melibatkan advokat terkenal Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang sekarang menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, tetapi tidak berhasil mengembalikan status DIS.

Di era reformasi, berkembang isu secara luas bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan karaton tidak harmonis terutama diakibatkan oleh suasana kurang kondusif di internal karaton. Fragmen hubungan pemerintah pusat dan karaton di era presiden Jokowi yang akan menggelontorkan hibah untuk renovasi sebagian karaton batal diberikan karena kurang berterima.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network