Di era Presiden Prabowo, bantuan renovasi yang lebih luas juga siap digelontorkan tetapi proses penerimaannya kurang berjalan lancar karena faktor internal yang kurang koheren. Baru setelah Menteri Kebudayaan RI Dr. Fadli Zon mengingatkan kemungkinan pengelolaan karaton akan diambilalih pemerintah pusat, proses mulai berjalan walau tetap tersendat- sendat.
Dr. Fadli Zon ialah tokoh langka yang memiliki komitmen kuat pada pemberdayaan karaton, memiliki visi, misi, tujuan yang cemerlang untuk memajukan budaya Indonesia. Dalam tempo dua tahun menjadi menteri, ribuan benda-denda Sejarah nusantara yang berhasil dikembalikan ke Indonesia dari Belanda dan Negara lain.
Karaton Banten akan direnovasi dan dikembalikan ke fungsinya. Karena itu, jika karaton yang masih berdiri lrngkap dengan strukturnya, akibat interaksi yang tidak harmonis, lalu akan diambil alih pemerintah sungguh sangat disayangkan.
Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai simbol budaya masih sangat dicintai rakyat dan di era global sekarang ini perhatian masyarakat sudah melekat menjadi bagian tak terpisahkan. Dengan sendirinya, karaton juga menjadi entitas yang terbuka untuk masyarakat yang tidak berjarak dengan masyarakat semua lapisan. Terkait dengan suksesi kali ini, ada tiga hal yang penting untuk direfleksi. Pertama, SK Mendagri Nomor 430-2933 tahun 2017, tertanggal 21 April 2017 yang
dirujuk Gusti Nino menegaskan bahwa KGPHPA Tedjowulan ialah pelaksana tugas setelah PB XIII surut karena dalam SK Mendari tersebut, KGPHPA Tedjowulan diangkat menjadi Maha Menteri pelaksana perintah harian Raja.
Implikasi ketentuan ini, untuk mencapai kebersamaan semua pihak harus merujuk pada SK Mendagri dan menghormati Maha Menteri sebagai penanggungajwab pelaksana tugas Raja. Dalam proses itu, tentu saja pertimbangan adat kerajaan tentang suksesi, norma adat yang mempertimbangkan saran-saran pinisepuh harus diperhatikan dengan mengesampingkan perbedaan dan kepentingan pribadi yang mungkin timbul.
Kedua, KGPHPA Tedjowulan sendiri menegaskan ke depan pengelolaan karaton harus mengacu pada UU dan mengutamakan kebersamaan dan kerukunan. Maha Menteri ketika diwawancara Actual.co.id 5 November 2025 menegaskan, sebagai Maha Menteri, beliau akan mengumpulkan seluruh putra dalem PB XII dan semua putra-putri PB XIII untuk berembug.
Beliau tidak mempersoalkan klaim KGPH Purbaya sebagai penerus tahta, tetapi klaim itu belum sah. Selama menunggu Maha Menteri mengimbau agar semua pihak mengedepankan suasana kondusif, tidak membuat keributan, menjaga kerukunan seluruh keluarga besar, merujuk pada UU dan memperingatkan atas kemungkinan karaton diambil alih pemerintah jika suasana tetap rebut.
Implikasi fakta ini ialah sebagai Maha Menteri adalah pemegang otoritas setelah PB XIII wafat yang memiliki otoritas. Penetapan Raja Surakarta selanjutnya, berdasarkan SK Mendagri tersebut harus berkonsultasi dulu dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Jawa Tengah dan Walikota Solo. Sesuai SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 Maha Menterilah yang diberi kewenangan mengkoordinasikan di pihak keluarga karaton dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ketiga, Klausul 1.2. SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 menegaskan, Karaton Surakarta Hadiningrat berkewajiban (1) Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; (2) Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Keraton Kasunanan Surakarta; (3) Memperkuat kepribadian bangsa; (4) Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan (5) Mempromosikan warisan budaya bangsa dan kepariwisataan kepada masyarakat internasional. Implikasinya, karaton harus menunjukkan manajemen yang berwawasan ke depan, dengan orientasi manajemen strategis masa depan yang mandiri di dukung oleh SDM yang memiliki kompetensi andal di bidangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
