SRAGEN, iNewsSragen.id — Kontroversi kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang guru TK berinisial YP terus bergulir dan memicu perdebatan publik. Pada Selasa (11/11), puluhan simpatisan yang terdiri dari guru TK, orang tua murid, hingga warga yang mengenal YP secara pribadi kembali mendatangi gedung DPRD Sragen.
Aksi tersebut bukan sekadar audiensi, tetapi diiringi pembubuhan tanda tangan petisi dukungan moral untuk YP. Para simpatisan menemui Komisi IV DPRD Sragen dan menegaskan keyakinan mereka bahwa YP adalah sosok yang baik serta meragukan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kuasa hukum YP, Ali Muqorobin, menyebut aksi tersebut spontanitas warga yang mengenal pribadi kliennya. Ali juga menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan tim pemerintah daerah.
"Karena TK berada di bawah naungan Sekda, kami koordinasi dengan Pemda," jelasnya.
Sementara dukungan moral terus mengalir kepada YP, pemerintah daerah menegaskan bahwa fokus utama tetap pada perlindungan hak korban. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Sragen, dr. Agus Sudarmanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen awal terhadap korban dan keluarga.
"Tugas kami memastikan anak mendapatkan haknya, terutama hak tumbuh kembang," tegasnya.
Asesmen dilakukan bersama psikolog klinis RSUD untuk kebutuhan pendalaman kasus dan dukungan pemulihan psikologis korban. Anak terus dipantau dan didampingi orang tua selama proses ini.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Sragen menegaskan penyidikan berjalan sesuai alat bukti. Kasat Reskrim, AKP Ardi Kurniawan, menekankan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan publik.
"Kami akan memproses karena korban adalah anak yang harus dilindungi," ujarnya.
Menurut Ardi, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan korban, hasil forensik, hingga keterangan psikolog klinis.
"Bukti sudah cukup," pungkasnya.
Kasus dugaan pencabulan ini kini memasuki babak penting: dukungan moral dari simpatisan vs proses hukum berbasis bukti. Polisi memastikan proses tetap berjalan, dengan prioritas utama pada perlindungan korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
