Titin menjelaskan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Sukoharjo Nomor PRINT-2026/M.3.34/Fd.2/11/2024, yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, termasuk di sektor pembiayaan mikro,” tegas Kajari Sukoharjo.
Atas perbuatannya, IYT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
