Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Pegawai PT PNM, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Juta

Nanang SN
Tersangka dugaan penyelewengan jabatan dalam kasus kredit fiktif PT PNM ditahan Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Titin menjelaskan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Sukoharjo Nomor PRINT-2026/M.3.34/Fd.2/11/2024, yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, termasuk di sektor pembiayaan mikro,” tegas Kajari Sukoharjo.

Atas perbuatannya, IYT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network