Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Pegawai PT PNM, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Juta

Nanang SN
Tersangka dugaan penyelewengan jabatan dalam kasus kredit fiktif PT PNM ditahan Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menahan seorang mantan pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Wonogiri Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Sukoharjo, berinisial IYT, atas dugaan korupsi dana pembiayaan dengan modus kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp600,582 juta.

Kepala Kejari Sukoharjo Titin Herawati Utara mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa IYT telah menyalahgunakan jabatannya saat memproses pengajuan kredit atas nama fiktif.

“Sebagai karyawan bagian pemasaran ULaMM, tersangka IYT tidak melaksanakan prosedur pemberian kredit kepada salah satu nasabah atas nama Vivi Indriasari, yang ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp600,582 juta,” ungkap Titin, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo tertanggal 15 Oktober 2025 memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam proses kredit tersebut.

“Dari hasil audit ditemukan bahwa seluruh pencairan dana dilakukan tanpa prosedur yang sah. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkapnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network