Sementara itu, kuasa hukum HS, Zaenal Aripin, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lanjutan. “Nanti saya telepon,” singkatnya melalui pesan tertulis.
Penahanan HS membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum, yang kini menunggu pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
