Usai pembinaan, para PGOT diwajibkan menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sriyanto menegaskan bahwa jika mereka kembali terjaring dalam razia mendatang, sanksi sesuai Peraturan Daerah akan dijatuhkan tanpa kompromi.
"Kegiatan ini tidak berhenti di sini. Operasi akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya penertiban PGOT," tegasnya.
Ditambahkan, operasi penindakan ini berlandaskan Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
