Sugiyanto menambahkan bahwa kelalaian perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan membuat beban keluarga semakin berat.
Menanggapi pengaduan tersebut, mediator Disnakerin Wonogiri, Muhammad Muslih, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan otomatis memikul seluruh tanggung jawab saat terjadi kecelakaan kerja.
“Ini sudah memenuhi unsur pelanggaran ketenagakerjaan. Kami sarankan keluarga melapor ke pengawas ketenagakerjaan di Kota Solo agar ada penindakan,” tegasnya.
Keluarga awalnya tidak ingin membawa kasus ini ke jalur aduan formal. Mereka berharap perusahaan menunjukkan niat baik. Namun setelah lebih dari seminggu menunggu tanpa tanggapan, mereka tak punya pilihan selain mencari perlindungan ke Disnakerin dan kepolisian.
Kini, keluarga kecil almarhum Dwi Santoso hanya berharap ada keadilan untuk masa depan anak-anak yang ditinggalkan, dan agar tragedi serupa tidak lagi menimpa pekerja lain yang bekerja tanpa perlindungan memadai.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
