Keluarga Sopir Truk Molen Proyek Pidekso Berduka, Hak Santunan Kerja Masih Misteri

Nanang SN
Lukman dan Sugiyanto, serta istri almarhum sopir truk molen korban kecelakaan kerja, saat mendatangi Disnakerin Wonogiri.Foto:iNews/ Nanang SN

Sugiyanto menambahkan bahwa kelalaian perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan membuat beban keluarga semakin berat.

Menanggapi pengaduan tersebut, mediator Disnakerin Wonogiri, Muhammad Muslih, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan otomatis memikul seluruh tanggung jawab saat terjadi kecelakaan kerja.

“Ini sudah memenuhi unsur pelanggaran ketenagakerjaan. Kami sarankan keluarga melapor ke pengawas ketenagakerjaan di Kota Solo agar ada penindakan,” tegasnya.

Keluarga awalnya tidak ingin membawa kasus ini ke jalur aduan formal. Mereka berharap perusahaan menunjukkan niat baik. Namun setelah lebih dari seminggu menunggu tanpa tanggapan, mereka tak punya pilihan selain mencari perlindungan ke Disnakerin dan kepolisian.

Kini, keluarga kecil almarhum Dwi Santoso hanya berharap ada keadilan untuk masa depan anak-anak yang ditinggalkan, dan agar tragedi serupa tidak lagi menimpa pekerja lain yang bekerja tanpa perlindungan memadai.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network