SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, jajaran Polsek Miri memperketat Operasi Cipta Kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Salah satu penindakan dilakukan pada Senin siang (1/12/2025), ketika sebuah warung di Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen, digerebek setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) jenis ciu.
Kapolsek Miri Iptu Suprayitno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyebut bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kerawanan yang biasanya meningkat menjelang libur panjang akhir tahun.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan empat botol miras jenis ciu siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polsek Miri,” jelas Iptu Suprayitno.
Pelaku berinisial BH (48), warga Desa Soko, mengakui menjual miras tersebut. Dalam pemeriksaan awal, polisi mendata serta memberikan pembinaan kepada pelaku dan meminta BH menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Iptu Suprayitno, peredaran miras ilegal harus ditindak tegas karena seringkali menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari keributan, tindakan kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol oplosan.
“Menjelang Nataru, kami tidak akan mentoleransi peredaran miras ilegal. Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
