Jual Miras, Manto Pedagang di Sumberlawang Sragen Diamankan, Polisi Sita 55.5 Liter Ciu

Joko Piroso
Seorang pedagang bernama Manto, warga Dukuh Gunung Sari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditangkap oleh Polsek Sumberlawang pada Senin, 6 Oktober 2024.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang pedagang bernama Manto, yang berasal dari Dukuh Gunung Sari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditangkap oleh Polsek Sumberlawang pada Senin, 6 Oktober 2024.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi menjelang Pilkada 2025, yang bertujuan untuk menanggulangi peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parmingutan Silalahi, menjelaskan bahwa dari razia tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita total 55,5 liter minuman keras jenis ciu.

Barang bukti yang disita meliputi satu kardus yang berisi 20 botol Le Minerale berukuran 1,5 liter (total 30 liter ciu), satu kardus berisi 17 botol Le Minerale berukuran 1,5 liter (total 25,5 liter ciu), serta dua jerigen kosong berukuran 30 liter yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan ciu.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network