SRAGEN, iNewsSragen.id - Polemik pencairan Dana Desa (DD) Tahap II non-earmark di sejumlah desa di Kabupaten Sragen kian memanas. Meski Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri—telah diterbitkan pada Jumat (5/12) sebagai tindak lanjut perubahan PMK No. 81/2025, Pemkab Sragen hingga Senin pagi belum juga mengeluarkan kebijakan diskresi yang menjadi faktor penentu pencairan.
Keterlambatan kebijakan ini berdampak langsung pada aktivitas penting di tingkat desa. Selain pembangunan infrastruktur berpotensi tertahan, pembayaran honor bagi guru TPQ, guru TK, guru ngaji, hingga kader Posyandu terancam macet dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kepala Dinas PMD Sragen, Pujiatmoko, membenarkan bahwa dokumen SEB sebagai dasar pelaksanaan pencairan telah diterima pada Sabtu (6/12). Namun tindak lanjut berupa diskresi dan landasan hukum dari bupati masih harus menunggu agenda dan keputusan kepala daerah.
"Semestinya hari ini (Senin, 8/12) ekspose. Namun karena bupati ada agenda dengan gubernur, kita masih menunggu," jelas Pujiatmoko.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyiapkan regulasi dan rekomendasi agar pencairan Dana Desa Tahap II bisa berjalan serta terus didampingi DPMD. Namun molornya kebijakan ini membuat pemdes mendesak pemerintah daerah bergerak lebih cepat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
