SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Upaya tim kuasa hukum terdakwa Surya Hendra Kusuma untuk meminta pergantian majelis hakim dalam perkara kecelakaan mobil tertemper KA Batara Kresna (Nomor 175/Pid.B/2025/PN.Skh) resmi kandas. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan dengan alasan tidak ditemukan adanya conflict of interest.
Kuasa hukum terdakwa, Dwi Prasetyo Wibowo, mengungkapkan hal itu usai pertemuan mediasi bersama Ketua PN Sukoharjo, Dwi Hananta, di Command Center PN Sukoharjo, Senin (8/12/2025). Meski permintaan pergantian hakim ditolak, PN Sukoharjo disebutkan memberikan jaminan bahwa jalannya persidangan lanjutan akan diawasi langsung melalui penunjukan hakim pengawas.
“Ketua PN menyampaikan, bahwa pergantian hakim hanya dapat dilakukan jika ada konflik kepentingan. Namun kami mendapat garansi dari Ketua PN bahwa proses persidangan selanjutnya akan dimonitor langsung dengan melibatkan hakim pengawas,” ujar Dwi.
Ketegangan dalam perkara kecelakaan yang menjerat Surya, Petugas Jaga Lintasan (PJL) ini meningkat setelah tim kuasa hukum mengajukan keberatan keras atas jalannya sidang pada 12 November 2025 lalu.
Pada hari itu, sidang pembacaan dakwaan digelar tanpa kehadiran kuasa hukum terdakwa, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir bukan jaksa yang ditugaskan. Menurut Dwi, hal tersebut dianggap mengabaikan hak fundamental terdakwa.
“Pokok keberatan kami adalah persidangan yang mengabaikan hak terdakwa untuk mendapat pendampingan hukum. Sidang berlangsung lebih cepat dari jadwal, padahal klien kami sudah menyampaikan memiliki kuasa hukum,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
