Penjaga Palang Pintu Kereta Terdakwa Laka Batara Kresna Divonis Bebas, Tak Terbukti Lalai

Nanang SN
Surya Hendra Kusuma terdakwa laka KA Batara Kresna tertemper mobil, diputus bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo.(Foto:iNews/ Nanang SN).

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Setelah tiga bulan mendekam di rumah tahanan, Surya Hendra Kusuma (29), penjaga palang pelintasan kereta api, akhirnya menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas Surya yang sebelumnya didakwa bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas KA Batara Kresna tertemper mobil.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 175/Pid.B/2025/PN Skh, Kamis (22/1/2026), majelis hakim menegaskan tidak satu pun unsur kelalaian terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dalam amar putusannya.

Majelis hakim sekaligus memerintahkan pembebasan Surya dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, harkat, dan martabatnya seperti sediakala.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai dakwaan JPU yang menempatkan penjaga palang sebagai pihak lalai tidak didukung fakta persidangan. Justru terungkap, Surya telah berupaya menjalankan tugasnya di tengah keterbatasan sarana.

Kuasa hukum terdakwa, Syarif Kurniawan dari GP Law Firm & Associates, menegaskan sejak awal pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.

“Dari fakta persidangan jelas tidak ada kelalaian. Klien kami sudah berusaha menutup palang meski tidak sempurna. Alat komunikasi HT di pos penjagaan rusak sejak 3–4 bulan sebelum kejadian dan sudah dilaporkan,” kata Syarif.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network