Meski terdakwa dibebaskan, JPU Kejari Sukoharjo belum menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menyebut adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut.
“Satu hakim berpendapat terdakwa bersalah, sementara dua hakim menyatakan tidak bersalah. Ini yang sedang kami pertimbangkan,” jelas Agung saat dikonfirmasi.
Terkait perintah pembebasan terdakwa, JPU memastikan langsung menjalankannya sesuai ketentuan.“Perintah majelis hakim tetap kami laksanakan hari ini kami proses,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
