Penjaga Palang Pintu Kereta Terdakwa Laka Batara Kresna Divonis Bebas, Tak Terbukti Lalai

Nanang SN
Surya Hendra Kusuma terdakwa laka KA Batara Kresna tertemper mobil, diputus bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo.(Foto:iNews/ Nanang SN).

Meski terdakwa dibebaskan, JPU Kejari Sukoharjo belum menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menyebut adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut.

“Satu hakim berpendapat terdakwa bersalah, sementara dua hakim menyatakan tidak bersalah. Ini yang sedang kami pertimbangkan,” jelas Agung saat dikonfirmasi.

Terkait perintah pembebasan terdakwa, JPU memastikan langsung menjalankannya sesuai ketentuan.“Perintah majelis hakim tetap kami laksanakan hari ini kami proses,” pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network