Penjaga Palang Pintu Kereta Terdakwa Laka Batara Kresna Divonis Bebas, Tak Terbukti Lalai

Nanang SN
Surya Hendra Kusuma terdakwa laka KA Batara Kresna tertemper mobil, diputus bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo.(Foto:iNews/ Nanang SN).

Ia menjelaskan, sesuai SOP, penjaga palang seharusnya menerima informasi dari pos sebelumnya sebelum menutup palang. Namun pada hari kejadian, Surya tidak mendapat pemberitahuan apa pun. Ia justru bertindak spontan setelah mendengar suara kereta Batara Kresna mendekat.

“Tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Klien kami bekerja dengan segala keterbatasan, bahkan saat surat tugasnya sudah habis masa berlakunya,” tegasnya.

Usai vonis dibacakan, Surya tampak lega. Ia bersyukur keadilan berpihak setelah dirinya menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan yang menyita perhatian publik.

“Alhamdulillah, kebenaran akhirnya terungkap. Saya ingin segera berkumpul dengan keluarga,” ucap Surya sebelum kembali ke Rutan untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.

Istri Surya, Rosemerry Novianie, tak kuasa menahan haru. Selama tiga bulan suaminya ditahan, ia terus berharap pada putusan hakim.

“Suami saya akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Dari tiga pasal yang didakwakan, semuanya tidak terbukti. Terima kasih kepada majelis hakim,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network