Kuasa Hukum Keberatan, PN Sukoharjo Pertahankan Hakim Perkara Laka Batara Kresna

Nanang SN
Dwi Prasetyo Wibowo kuasa hukum terdakwa laka KA Batara Kresna.Foto:iNews/ Nanang SN

Terdakwa Surya sendiri dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Perkeretaapian.

Pada pertemuan mediasi tersebut, kuasa hukum juga menekankan bahwa kecelakaan KA Batara Kresna bukanlah insiden tunggal. Rentetan kejadian serupa sebelum dan sesudah peristiwa 26 Maret 2025 dinilai menjadi bukti bahwa masalah keselamatan pada perlintasan kereta bersifat sistemik.

“Ini bukan hanya kesalahan pribadi penjaga perlintasan. Ada persoalan pada sistem perkeretaapian yang harus dibenahi. Hakim harus berani mengambil keputusan yang kredibel,” lanjut Dwi.

Atas peristiwa itu, Dwi atas nama kantor hukum GP Law Firm,  juga telah melayangkan aduan resmi ke Komisi Yudisial (KY). Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim pemeriksa berinisial DI, yang menangani perkara ini.

Sementara itu, Ketua PN Sukoharjo Dwi Hananta saat dihubungi terpisah untuk dimintai klarifikasi terkait hasil mediasi tersebut, belum merespon memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network