Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, menjelaskan bahwa 2.442 penerima SK terdiri dari tenaga teknis, tenaga pendidikan, dan tenaga kesehatan.
“Mereka sudah masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN, namun belum lolos sebagai P3K Penuh Waktu,” jelas Sumini.
Ia menambahkan, perbedaan utama antara P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu terletak pada sistem penggajian. P3K Paruh Waktu tetap menerima gaji yang sama seperti saat masih berstatus honorer, namun status kepegawaiannya kini resmi sebagai ASN.
“Statusnya yang berubah. Dulu tenaga harian lepas, sekarang menjadi ASN Paruh Waktu. Dan jumlah P3K Paruh Waktu di Sukoharjo ini yang terbanyak di Soloraya,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
