Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga bersekongkol menurunkan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebagai imbalannya, oknum petugas pajak meminta fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut.
Baca Juga:
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta fungsi kontrol eksternal oleh lembaga legislatif agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan tetap terjaga.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
