JAKARTA, iNewsSragen.id - Kasus dugaan korupsi diskon nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pengurangan nilai pajak secara ilegal tidak hanya dilakukan terhadap PT Wanatiara Persada (WP), tetapi juga diduga diterapkan pada sejumlah wajib pajak lainnya dengan modus serupa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan temuan tersebut terungkap dari hasil penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan. Nilai barang bukti yang diamankan KPK ternyata melebihi jumlah yang diduga diterima dari satu wajib pajak.
“Dalam perkara PT Wanatiara Persada, pemberiannya sekitar Rp4 miliar. Namun barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. Para terduga pelaku mengakui, dana tersebut berasal dari praktik yang sama yang dilakukan sebelumnya,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Menurut Asep, fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik diskon pajak tidak sesuai ketentuan dilakukan secara berulang dan sistematis. Meski demikian, KPK masih mendalami identitas perusahaan lain yang turut menjadi objek praktik tersebut.
“Jadi tidak hanya dari PT WP saja, tetapi juga dari beberapa wajib pajak lainnya. Ini menjadi bagian dari tindak pidana lain yang sedang kami dalami dan amankan,” tambahnya.
Asep belum merinci berapa kali modus tersebut dijalankan maupun total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK menegaskan pendalaman terus dilakukan guna mengungkap potensi tindak pidana korupsi lanjutan serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon); Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak; serta Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada sebagai pihak wajib pajak.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga bersekongkol menurunkan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebagai imbalannya, oknum petugas pajak meminta fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta fungsi kontrol eksternal oleh lembaga legislatif agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan tetap terjaga.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
