Jokowi Terima Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo, Singgung Peluang Restorative Justice

Ary Wahyu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Solo terkait pertemuannya dengan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Rabu (14/1/2026).Foto:iNews/Ary Wahyu

SOLO, iNewsSragen.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya buka suara terkait pertemuannya dengan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi berharap pertemuan tersebut dapat membuka ruang penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice.

Pertemuan itu berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (8/1/2026). Momen tersebut sempat menjadi sorotan publik lantaran kedua tamu Jokowi berstatus tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggy Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis, SH ke rumah saya. Benar, beliau-beliau hadir didampingi kuasa hukum Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/1/2026).

Jokowi menegaskan, dirinya menghargai dan menghormati niat silaturahmi yang dilakukan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan itikad baik yang patut diapresiasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dari pertemuan itu, Jokowi berharap pendekatan persuasif dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat kedua tersangka.

“Namun demikian, saya ingin menegaskan bahwa semua proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” kata Jokowi.

Saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf secara langsung dari Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi menilai hal itu tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan.

“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Yang terpenting adalah niat baik silaturahmi tersebut dan itu saya hormati,” ujarnya.

Jokowi juga menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya permintaan penghentian perkara. Ia menyebut, hal-hal teknis terkait proses hukum akan ditindaklanjuti oleh kuasa hukum masing-masing pihak sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia kembali menegaskan, keputusan akhir terkait kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network