Saat ini, Pemkab Sragen mengoperasikan tiga unit truk tinja untuk melayani masyarakat. Biaya layanan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk jarak 0–10 kilometer, Rp275 ribu untuk jarak 10–20 kilometer, dan Rp300 ribu untuk jarak lebih dari 20 kilometer.
Tarif tersebut berlaku untuk satu kali penyedotan dengan volume maksimal 3 meter kubik, dengan perhitungan jarak diukur dari Alun-alun Sragen. Ke depan, sistem layanan terjadwal diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kontribusi lebih optimal bagi PAD daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
