Pemkab Sragen Kaji Layanan Sedot Tinja Terjadwal untuk Dongkrak PAD

Joko Piroso
Armada transformasi layanan sedot tinja menjadi sistem terjadwal sebagai upaya peningkatan PAD.Foto:iNews/Joko P

Saat ini, Pemkab Sragen mengoperasikan tiga unit truk tinja untuk melayani masyarakat. Biaya layanan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk jarak 0–10 kilometer, Rp275 ribu untuk jarak 10–20 kilometer, dan Rp300 ribu untuk jarak lebih dari 20 kilometer.

Tarif tersebut berlaku untuk satu kali penyedotan dengan volume maksimal 3 meter kubik, dengan perhitungan jarak diukur dari Alun-alun Sragen. Ke depan, sistem layanan terjadwal diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kontribusi lebih optimal bagi PAD daerah.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network