Menjaga Marwah Tradisi: Pakoe Boewono XIV Tempuh Jalur Dialog dengan DPR

Vitriana Hilba Siregar
Sebuah langkah diplomatis diambil oleh S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi X DPR-RI. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSragen.id – Sebuah langkah diplomatis diambil oleh S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi X DPR-RI.

Keinginan untuk berdialog ini muncul sebagai respons terhadap terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon Nomor 8 Tahun 2026 mengenai penunjukan pelaksana perlindungan dan pengembangan kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Pihak Karaton memandang perlu adanya penyelarasan pandangan agar kebijakan negara tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap tatanan adat yang telah lama terjaga.

Melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti, pihak Pakoe Boewono XIV menyampaikan harapan agar Kementerian Kebudayaan senantiasa mengedepankan asas administrasi pemerintahan yang tepat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network