Menjaga Marwah Tradisi: Pakoe Boewono XIV Tempuh Jalur Dialog dengan DPR

Vitriana Hilba Siregar
Sebuah langkah diplomatis diambil oleh S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi X DPR-RI. Foto: Ist

Teguh menjelaskan bahwa dalam mengelola cagar budaya nasional, pemerintah selayaknya mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan mandat undang-undang, sehingga kebijakan yang diambil tidak memicu kekosongan komunikasi atau ketidakpastian hukum di lingkungan internal Karaton.

Salah satu hal mendasar yang menjadi perhatian adalah penunjukan figur-figur tertentu sebagai pelaksana kebijakan tanpa melibatkan posisi S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV selaku Raja yang bertahta saat ini.

Langkah administratif tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang kurang baik bagi stabilitas internal, mengingat status hukum dan masa jabatan beberapa pihak yang ditunjuk dinilai telah berakhir secara adat maupun hukum negara sejak wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII.

Teguh juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara lembaga adat resmi dengan perkumpulan berbadan hukum biasa. Hal ini merujuk pada keabsahan posisi S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV sebagai putra mahkota sah yang penetapannya didasarkan pada Sabda Raja terdahulu dan telah diumumkan secara resmi kepada masyarakat luas.

Dengan demikian, segala bentuk keputusan pemerintah yang bersinggungan dengan urusan internal diharapkan tidak menjadi bentuk intervensi yang justru mencederai prinsip kemandirian adat Karaton.

Pada akhirnya, pihak Karaton memandang bahwa Menteri Kebudayaan bukanlah pihak yang berwenang menafsirkan aturan adat atau Paugeran untuk menyelesaikan persoalan internal keluarga. Melalui permohonan RDP ini, DPR-RI diharapkan dapat menjalankan peran pengawasannya secara bijaksana guna memberikan perlindungan hukum dan politik.

Upaya ini dilakukan semata-mata untuk menjaga agar instrumen hukum negara tetap sejalan dengan tujuannya semula, yakni memuliakan warisan budaya tanpa mencederai kedaulatan institusi keraton yang telah berdiri berabad-abad lamanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network