Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bosch Pump senilai Rp12,5 juta tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp50 ribuan, menyerupai harga barang rongsokan.
“Barang bukti berhasil kami amankan kembali dari tangan pembeli,” tegas AKP Mujiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, tas punggung, serta beberapa kunci pas yang dipakai saat beraksi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
