Digerebek di Kartasura, Ratusan Pil Koplo Disita dari Konter HP, Satu Pengedar Diciduk

Nanang SN
Barang bukti pil koplo yang diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman berat karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi aktor pengendali peredaran pil koplo di wilayah Kartasura.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network