Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman berat karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi aktor pengendali peredaran pil koplo di wilayah Kartasura.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
