Kasus Pencurian Elpiji di Gemolong Kembangkan Dugaan Pembobolan SDN 3 Gilirejo, 11 Chromebook Hilang
Kapolsek Miri AKP Suprayitno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan awal pencurian elpiji.
“Awalnya kami menangani laporan pencurian tabung gas. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam pembobolan sekolah. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar fasilitas pendidikan yang digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar siswa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
