SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polemik dugaan penyerobotan lahan proyek pabrik tekstil milik PT BAS di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Sukoharjo memasuki babak baru. Warga yang dituding menyerobot lahan kini melawan dengan menunjuk kuasa hukum dan menyiapkan langkah hukum.
Kuasa hukum warga, Awod, dari Law Office Awod Umar & Partners menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan apotek milik kliennya merupakan tanah sah yang dibeli pada 2015 dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Bahkan pada 2023 telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo yang disaksikan para pihak berbatasan, termasuk pihak perusahaan.
“Hasil pengukuran menunjukkan luas dan batas tanah tetap sesuai sertifikat, tidak ada perubahan maupun perluasan,” kata Awod dalam keterangannya pada, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, tuduhan penyerobotan terhadap kliennya sangat prematur karena tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya penyerobotan lahan.
Sebaliknya, pihaknya justru menemukan adanya pagar yang diduga dibangun perusahaan di atas sebagian lahan milik kliennya. Karena itu, ia meminta pihak perusahaan segera membongkar pagar tersebut.
“Jika tidak dibongkar dalam waktu wajar, klien kami berhak membongkarnya sendiri karena berdiri di atas tanah miliknya,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
