BANTUL, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana di lingkungan pemerintahan Kelurahan Jatimulyo, Bantul, DI Yogyakarta. Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pembangunan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan lapangan sepak bola serta pengadaan kandang kambing beserta ternaknya yang dilaksanakan dalam rentang tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Kapanewon Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul, Muh Hendra Setia, menyampaikan bahwa saat ini proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kejari Bantul sudah melakukan rangkaian kegiatan terkait penanganan perkara ini. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana dalam kegiatan yang dilaporkan tersebut. Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Maret 2026.
Menurutnya, penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengumpulkan data dan keterangan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Jika dalam proses tersebut ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan apakah terdapat peristiwa pidana. Jika nantinya ditemukan indikasi tersebut, maka akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Kejari Bantul, lanjut Hendra, memiliki waktu selama 14 hari sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan untuk melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila masih diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Terkait dugaan kerugian negara, pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan secara rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap ekspose perkara.
“Untuk dugaan kerugian belum bisa kami sampaikan. Proses masih berjalan dan belum sampai pada tahap itu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor tidak dapat dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan dan keamanan pihak yang memberikan informasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
