SRAGEN, iNewsSragen.id — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), kabar duka datang dari sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Sragen. Sebanyak 849 pekerja di sebuah pabrik boneka, PT CWII, dipastikan tidak diperpanjang kontraknya sejak April 2026.
Pemutusan hubungan kerja berbasis kontrak ini memunculkan keprihatinan, terlebih di tengah momentum yang identik dengan perjuangan hak-hak pekerja. Selain itu, muncul pula sorotan terhadap dugaan praktik rekrutmen yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap martabat calon tenaga kerja.
Informasi yang dihimpun, penghentian kontrak dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang. Gelombang terakhir disebut berlangsung pada Selasa (28/4/2026). Salah satu pekerja berinisial M mengaku sempat dipanggil oleh pihak perusahaan dalam sesi terpisah bersama sejumlah karyawan lainnya.
“Pemanggilan dibagi dua sesi. Kemarin sekitar seratus orang dikumpulkan,” ujarnya.
Sejumlah pekerja juga mengungkap pengalaman saat proses seleksi masuk perusahaan. Mereka menyebut adanya tahapan seleksi yang dianggap tidak lazim dan menimbulkan ketidaknyamanan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik dan mendorong adanya klarifikasi dari pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, membenarkan adanya laporan terkait tidak diperpanjangnya kontrak ratusan pekerja tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah berakhir.
“Total yang dilaporkan kepada kami sebanyak 849 orang. Statusnya kontrak dan tidak diperpanjang oleh perusahaan,” terang Rina saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
