Dibalik OM Lorenza dalam Peringatan May Day di Sukoharjo, Eks Buruh Sritex Nunggu Pesangon dan THR

Nanang SN
Penampilan OM Lorenza dalam Peringatan May Day di Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day, tahun ini menunjukkan semakin gelapnya kondisi buruh dengan berbagai aksi unjuk rasa menuntut perbaikan nasib dan kesejahteraan.

Di Kabupaten Sukoharjo, dibalik gegap gempita peringatan May Day dengan hiburan Orkes Melayu (OM) Lorenza di halaman Stadion Gelora Merdeka Jombor, Sukoharjo, Kamis (1/5/2025), terdapat ribuan eks buruh PT Sritex yang hingga kini belum mendapatkan hak-haknya, yaitu pesangon dan THR.

Perayaan May Day tahun ini menunjukkan bahwa kondisi buruh secara umum tidak sedang baik-baik saja. Mereka masih terus berjuang dengan berbagai tuntutan yang belum terpenuhi dan berbagai masalah yang masih dihadapi.

Menanggapi persoalan eks buruh PT Sritex, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan pesangon dan THR itu akan dibayarkan.

"Kami sendiri juga tidak tahu akan sampai kapan. Karena pesangon dan THR itu menjadi kewajiban terhutang kurator. Itu sudah menjadi kewenangan mereka (kurator-Red) setelah nanti asetnya terjual, atau mendapat investor baru untuk melanjutkan operasional Sritex," jelasnya saat ditemui di sela acara.

Menurutnya, hingga saat ini pihak kurator sendiri juga belum menunjukkan hasil signifikan terkait proses lelang aset Sritex. Ada harapan agar aset Sritex dapat dialihgunakan kepada investor yang bersedia menyerap kembali eks buruh yang terkena PHK.

"Sampai saat ini belum ada investor baru. Karena secara resmi dan tertulis kami belum mendapat pemberitahuan. Kalau ada perusahaan (investor baru yang akan mengambil alih Sritex-Red) mestinya mendaftarkan atau laporan kepada kami," ungkapnya.

Menyinggung batas waktu kurator melakukan lelang aset Sritex, Sumarno menegaskan, tidak ada batas waktunya."Nggak ada (batas waktunya). Kalau bisa secepatnya, namun itu nggak ada batasan berapa bulan atau berapa tahun," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network