Dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak akses masuk dengan mencongkel gembok menggunakan obeng berbentuk Y yang telah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, Bendot dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang kini berstatus buron.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
