Residivis Kambuhan Curi Smart TV di Kartasura Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih Buron

Nanang SN
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo merilis tersangka pencurian tv di rumah kosong.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak akses masuk dengan mencongkel gembok menggunakan obeng berbentuk Y yang telah dimodifikasi.

Atas perbuatannya, Bendot dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang kini berstatus buron.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network