Hasilnya, pengendara motor diketahui bernama Sri Wahyuni (53), seorang guru SLB asal Kecamatan Maospati. Sementara sopir bus diketahui bernama Wuryanto (48), warga Kabupaten Ngawi.
Atas inisiatif Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bagun Prakasa, keduanya dipertemukan di Mapolres Magetan pada Selasa (5/5/2026) untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi.
Dalam keterangannya, Wuryanto menyatakan tidak memiliki niat untuk menerobos lampu merah. Ia mengaku hanya berupaya memastikan kondisi lalu lintas di depannya.
“Saya tidak berniat melanggar, hanya ingin melihat situasi di depan. Karena membawa bus, saya tetap bertanggung jawab,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
