Perlawanan 4 Terdakwa SKW Palsu Kandas di PN Sukoharjo, Hakim Lanjutkan Persidangan

Nanang SN
Sidang PN Sukoharjo dengan agenda pembacaan putusan sela empat terdakwa kasus SKW palsu.Foto: iNews/ Nanang SN

Perkara ini awalnya dilaporkan oleh delapan orang, yakni Sadiyem bersama tujuh anaknya ke Polres Sukoharjo pada 2016. Namun dalam perjalanan waktu, tiga pelapor, yakni Sadiyem dan dua anaknya meninggal dunia sehingga kini tinggal lima orang yang masih melanjutkan perkara.

Usai eksepsi ditolak, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pihak pelapor berencana menghadirkan mantan pejabat kelurahan hingga ahli pidana untuk memperkuat pembuktian.

“Kami berharap proses ini berjalan cepat agar hak-hak ahli waris sah bisa dipulihkan dan sertifikat yang muncul secara ilegal dapat dibatalkan,” pungkas Asri.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network