NGAWI, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri Ngawi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Komisi Pemilihan Umum Ngawi senilai Rp49,9 miliar. Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.
Penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap penggunaan dana hibah tersebut, khususnya terkait pengelolaan anggaran publikasi dan sosialisasi kegiatan Pilkada.
"Benar, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana hibah untuk kegiatan Pilkada Ngawi 2024. Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, baik dari media maupun KPU," kata Danang, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan. Pihak kejaksaan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Danang menyebut, sejauh ini sedikitnya tiga orang telah dimintai keterangan secara intensif. Salah satu di antaranya berasal dari unsur redaksi media massa yang diduga berkaitan dengan kegiatan publikasi Pilkada.
"Sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain," ujarnya.
Kejari Ngawi juga disebut tengah menelusuri berbagai tahapan penyelenggaraan Pilkada Ngawi 2024, mulai dari peluncuran tahapan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan seluruh rangkaian agenda pemilihan.
Penyidik juga mendalami mekanisme penggunaan anggaran, termasuk proses penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah yang digunakan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan proses yang berjalan saat ini masih sebatas penyelidikan. Aparat penegak hukum masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus tersebut pun menjadi perhatian publik mengingat nilai dana hibah yang cukup besar serta berkaitan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira.Foto:iNews/Asfi Manar
Kejari Ngawi memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara profesional dan objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Petugas Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Ngawi senilai Rp49,9 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
