Anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dapat diterima pada usia lima tahun enam bulan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau, bila tidak tersedia, dari dewan guru sekolah. Disdikbud menegaskan calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.
Sementara itu, jenjang SMP membuka empat jalur, yaitu domisili minimal 40 persen, prestasi maksimal 30 persen, afirmasi maksimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak panti asuhan, anak penyandang disabilitas, hingga anak yang sebelumnya tidak sekolah.
Jalur prestasi mempertimbangkan nilai rapor lima semester, hasil tes kemampuan akademik, serta peringkat nilai rata-rata rapor, di samping prestasi nonakademik berupa piagam kejuaraan yang masih berlaku maksimal tiga tahun. Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru dan tenaga kependidikan.
Disdikbud Sragen menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB sebagai berikut:
- TK dan SD (offline): pendaftaran 24–27 Juni 2026, pengumuman 1 Juli 2026, daftar ulang 1–2 Juli 2026.
- SMP jalur afirmasi (online): pendaftaran 17–19 Juni 2026, pengumuman 22 Juni 2026, daftar ulang 22–23 Juni 2026.
- SMP jalur domisili, prestasi, dan mutasi (online): pendaftaran 24–27 Juni 2026, pengumuman 1 Juli 2026, daftar ulang 1–2 Juli 2026.
Seluruh jenjang dijadwalkan untuk memulai hari pertama masuk satuan pendidikan pada 13 Juli 2026.
Disdikbud Sragen mengingatkan masyarakat bahwa proses SPMB ini bebas dari pungutan dan diskriminasi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi https://spmb.sragenkab.go.id atau menghubungi WhatsApp 0899-1891-052, serta datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen di Jalan Dokter Sutomo Nomor 2A, Sragen Kulon.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait
