SRAGEN, iNewsSragen.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027. Pendaftaran untuk jenjang TK dan SD dilakukan secara luring atau offline, sementara jenjang SMP dilaksanakan secara daring melalui laman https://spmb.sragenkab.go.id.
Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, menjelaskan bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan dengan mekanisme berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari pendaftaran langsung atau luring hingga pendaftaran daring khusus SMP.
"Orang tua calon murid agar memperhatikan jadwal, jalur pendaftaran, serta kelengkapan persyaratan agar proses penerimaan berjalan lancar," tuturnya.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027. (Foto: Disdikbud Sragen)
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027. (Foto: Disdikbud Sragen)
Untuk jenjang TK, tidak ada pembagian jalur pendaftaran. Calon murid kelompok A disyaratkan berusia minimal empat tahun dan maksimal lima tahun, sedangkan kelompok B minimal lima tahun dan maksimal enam tahun.
Berkas yang diperlukan meliputi fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Setiap sekolah menyediakan maksimal delapan rombongan belajar dengan kapasitas 15 murid per rombel, dan seleksi dilakukan berdasarkan usia serta jarak tempat tinggal ke sekolah.
Jenjang SD membuka tiga jalur pendaftaran, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 75 persen, afirmasi maksimal 20 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Syarat utama calon murid adalah berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2026, dengan batas minimal enam tahun.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait
