SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada HS (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo dalam perkara korupsi Perumda Percada.
Langkah banding ditempuh karena vonis majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo melalui Kasi Intelijen Agung Wibowo dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ardiansyah menjelaskan, majelis hakim PN Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap HS dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta.
"Tuntutan JPU dalam perkara ini empat tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, JPU telah mengajukan banding," kata Agung dalam keterangannya pada, Rabu (24/6/2026).
HS merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan kegiatan usaha di Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda) Percada Kabupaten Sukoharjo periode 2018 hingga 2023.
Dalam perkara tersebut, HS didakwa bersama mantan Direktur Perumda Percada, Maryono. Namun proses hukum terhadap Maryono telah gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan fakta persidangan, HS bersama Maryono diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA). Saat itu, Perumda Percada menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan atau CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah di Kabupaten Sukoharjo.
Namun hasil penyidikan mengungkap seluruh kegiatan distribusi justru dilakukan langsung oleh Perumda Percada, sementara perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam kerja sama tersebut tidak menjalankan fungsi penyaluran sebagaimana mestinya.
Jaksa menilai praktik tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.646.856.447 atau lebih dari Rp10,6 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan juga masih mengkaji langkah hukum lanjutan terkait upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Kajian dilakukan mengingat nilai kerugian negara telah dinyatakan nyata berdasarkan hasil audit resmi.
"Kami masih mempelajari langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini," ujar Agung.
Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara korupsi Perumda Percada Sukoharjo kini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk menguji kembali putusan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa HS.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
