SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pembunuh EL (15) siswa SMP warga, Banaran, Grogol, Sukoharjo, dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1miliar.
Semula pria yang diketahui sering ngamen sebagai manusia silver di perempatan jalan wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo itu, dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Informasi yang didapat, tuntutan hukuman itu oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Selasa (29/8/2023) kemarin, berubah.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait