Bukan Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Nanang SN
Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pembunuh EL (15) siswa SMP saat ditangkap polisi.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pembunuh EL (15) siswa SMP warga, Banaran, Grogol, Sukoharjo, dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1miliar.

Semula pria yang diketahui sering ngamen sebagai manusia silver di perempatan jalan wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo itu, dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Informasi yang didapat, tuntutan hukuman itu oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Selasa (29/8/2023) kemarin, berubah.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network