Terkait hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo menyampaikan JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“JPU berpendapat fakta di persidangan lebih condong ke perlindungan anak. Terdakwa dituntut menggunakan lex spesialis UU perlindungan anak,” kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Terpisah, pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, membenarkan sidang terdakwa Nanang Tri Hartanto perihal tuntutan pidana telah digelar pada Selasa (29/8/2023) dengan nomor perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh.
"Untuk sidang berikutnya direncanakan pada, Selasa (5/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa. Untuk sidang putusan belum ditentukan waktunya,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait